Rumah Dibeli untuk Ditempati dan Jika Untung Dijual, Ada Zakatnya?
Jika ada orang membeli rumah dg maksud utk dimanfaatkan, baik ditempati sendiri atau dikontrakkan. Kemudian diniatkan jika lagi butuh uang dan harganya naik, akan dijual. Apakah termasuk barang dagangan yang wajib dizakati? Trim’s…
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Pertama, Diantara yang perlu kita bedakan, niat menjual barang dengan niat memperdagangkan barang (tijarah). Menjual lebih umum dibandingkan memperdagangkan. Karena tidak semua aktivitas menjual sama dengan memperdagangkan barang.
Menjual barang, ada banyak latar belakangnya. Bisa karena merasa sudah bosan dengan barang, atau ingin ganti yang baru, atau sebab lainnya. Kita mengenal ada istilah, jual rugi atau jual dengan harga yang sama seperti harga waktu beli.
Sementara berdagang, umumnya diniatkan dalam rangka mencari keuntungan dan bahkan sebagai mata pencaharian. Terlepas dari kondisi untung rugi usahanya.
Kedua, barang yang wajib dizakati adalah barang perdagangan.
Barang yang wajib dizakati bukan sebatas barang yang dijual, tapi barang yang diperdagangkan.
Dalam ad-Durrul Mukhtar – kitab madzhab Hanafi – dinyatakan,
أو اشترى شيئا للقنية ناويا أنه إن وجد ربحا باعه لا زكاة عليه
Atau membeli sesuatu untuk dimanfaatkan sendiri, dengan niat, jika nanti ada keuntungan, akan dijual. Barang seperti ini tidak ada zakatnya. (ad-Durrul Mukhtar, 2/274).
Keterangan yang lain disebutkan dalam Uyun al-Masail, as-Samarqandi mengatakan,
وقَالَ هشام سألت محمداً : عن رجل اشترى خادماً للخدمة وهو ينوي إن أصاب ربحاً باع ، هل فيها الزكاة؟ قَالَ: لا، هكذا شِرَى الناس إذا أصابوا ربحاً باعوه
Hisyam bercerita, ‘Saya bertanya ke Muhammad (bin Hasan as-Syaibani) tentang orang yang membeli budak, untuk dijadikan pelayan, dengan niat jika ada keuntungan, akan dijual. Apakah ada zakatnya?’ Jawab Muhammad bin Hasan, “Tidak ada. Seperti itu pula ketika ada orang beli, lalu jika nanti menguntungkan akan dijual.” (Uyun al-Masail, as-Samarqandi, hlm. 42)
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
لو كان عند إنسان عقارات لا يريد التجارة بها، ولكن لو أُعطي ثمناً كثيراً باعها فإنها لا تكون عروض تجارة ؛ لأنه لم ينوها للتجارة ، وكل إنسان إذا أتاه ثمن كثير فيما بيده، فالغالب أنه سيبيع ولو بيته ، أو سيارته ، أو ما أشبه ذلك
Jika orang memiliki tanah, tidak untuk diperdagangkan, namun jika nanti harganya naik, akan dijual. Yang seperti ini bukan termasuk barang dagangan. Karena dia tidak berniat untuk diperdagangkan. Dan setiap orang yang memiliki barang, kemudian barang itu menguntungkan, biasanya, dia akan menjualnya, sampaipun rumahnya atau mobilnya atau barang semisalnya. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/142).
Ketiga, barang yang dibeli dengan niat untuk diperdagangkan, namun dipakai terlebih dahulu, hingga menemukan pembeli yang cocok, termasuk wajib dizakati.
Syaikh Ibnu Baz mengatakan,
وأما الأراضي المعدة للتجارة وقد تُؤجر، ففيها الزكاة كل سنة، تقوَّم وتخرج زكاة القيمة على حسب السعر وقت التقويم
Tanah yang dibeli untuk diperdagangkan, dan disewakan, di sana ada zakatnya setiap tahun. Tanah ini dinilai, dan dikeluarkan zakat sesuai harganya pada saat apraisal. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/168).
Kecuali jika dibeli dengan niat untuk diperdagangkan, namun setelah itu ada keinginan untuk dimanfaatkan pribadi, maka tidak dizakati…
Ibnu Abidin mengatakan,
عبد التجارة إذا أراد أن يستخدمه سنتين فاستخدمه فهو للتجارة على حاله إلا أن ينوي أن يخرجه من التجارة ويجعله للخدمة
Budak yang diperdagangkan, apabila ingin memanfaatkannya selama 2 tahun maka budak tersebut statusnya tetap sebagai barang dagangan. Kecuali jika dia berniat mengubah status budak tersebut dari barang dagangan menjadi pelayan. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2/272).
Kesimpulannya, rumah yang dibeli untuk dimanfaatkan, dengan niat, jika butuh uang dan harganya naik akan dijual, bukan termasuk barang dagangan. Sehingga tidak wajib dizakati..
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/30089-rumah-dibeli-untuk-ditempati-dan-jika-untung-dijual-ada-zakatnya.html